Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2024

ATURAN PENJUALAN ROKOK TERBARU

Jokowi Resmi Teken PP Kesehatan, Jual Rokok Eceran Dilarang! Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP)No.28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Salah satu aturan yang tertulis adalah larangan penjualan rokok secara eceran. Aturan ini ditegakkan untuk menurunkan kewajaran perokok dan perokok pemula serta menurunkan angka penyakit dan dampak akibat merokok.  Beberapa aturan baru terkait kesehatan termasuk pengendalian rokok, tertulis dalam aturan yang telah ditetapkan dan diresmikan. Contohnya pada pasal 434 ayat 1 huruf C tentang larangan penjualan rokok secara eceran. "setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik eceran atau satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik" (pasal 434 ayat 1) Penjualan rokok tidak boleh dilakukan pada jarak 200 meter di sekitar sekolah, tempat bermain anak, dan tidak boleh dijual kepada orang yang berusi...

Lembah Indah

Gambar
LEMBAH INDAH MALANG           Lembah indah yang terletak di gunung kawi desa gendogo baleasri, kecamatan ngajum. Lembah indah yang menyusun konsep unik dan memanfaatkan keindahan alam. Kawasan ini menjadi tempat yang cocok untuk berlibur dengan keluarga, tak jarang tempatnya disewa untuk acara-acara resmi seperti rapat, acara pertemuan keluarga, dan pertemuan acara-acara penting lainnya.      Keindahan area perbukitan, sejuknya udara dan beragamnya fasilitas yang menarik membuat daya tarik pengunjung sangat tinggi. Lembah indah dengan luas 18 hektare yang dilengkapi dengan wisata edukasi yang bermanfaat untuk pengunjung. Wisatawan dapat menikmati glamping (glamour camping), villa, wisata edukasi, outbound, peternakan, gazebo, dan tempat kuliner. Wisata edukasi berupa Edufarm mengajak pengunjung untuk memetik sayur, hidropoik, edukasi agrikultur, maupun memberi makan hewan ternak.    Lembah Indah Malang buka mulai jam 08.00 WIB. Bagi...