ATURAN PENJUALAN ROKOK TERBARU
Jokowi Resmi Teken PP Kesehatan, Jual Rokok Eceran Dilarang! Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP)No.28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Salah satu aturan yang tertulis adalah larangan penjualan rokok secara eceran. Aturan ini ditegakkan untuk menurunkan kewajaran perokok dan perokok pemula serta menurunkan angka penyakit dan dampak akibat merokok. Beberapa aturan baru terkait kesehatan termasuk pengendalian rokok, tertulis dalam aturan yang telah ditetapkan dan diresmikan. Contohnya pada pasal 434 ayat 1 huruf C tentang larangan penjualan rokok secara eceran. "setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik eceran atau satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik" (pasal 434 ayat 1) Penjualan rokok tidak boleh dilakukan pada jarak 200 meter di sekitar sekolah, tempat bermain anak, dan tidak boleh dijual kepada orang yang berusi...