ATURAN PENJUALAN ROKOK TERBARU

Jokowi Resmi Teken PP Kesehatan, Jual Rokok Eceran Dilarang!

Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP)No.28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Salah satu aturan yang tertulis adalah larangan penjualan rokok secara eceran. Aturan ini ditegakkan untuk menurunkan kewajaran perokok dan perokok pemula serta menurunkan angka penyakit dan dampak akibat merokok. 

Beberapa aturan baru terkait kesehatan termasuk pengendalian rokok, tertulis dalam aturan yang telah ditetapkan dan diresmikan. Contohnya pada pasal 434 ayat 1 huruf C tentang larangan penjualan rokok secara eceran. "setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik eceran atau satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik" (pasal 434 ayat 1)

Penjualan rokok tidak boleh dilakukan pada jarak 200 meter di sekitar sekolah, tempat bermain anak, dan tidak boleh dijual kepada orang yang berusia di bawah umur 21 tahun. Dan jika ada toko di jarak terdekat baik produsen maupun penjual dilarang menjual rokok maupun rokok elektronik secara langsung ataupun menggunakan situs web, e-commerce, dan media sosial.

Pada pasal 187 ayat 2 huruf B tertulis bahwa produsen rokok tidak diperkenankan  mencatumkan kata light, ultralight, mild, extramild, lowtar, slim, special, full flavour, premium, atau kata lain yang menggambarkan kualitas dan superioritas pada rokok yang diproduksi.

Pada pasal 433 ayat 1 mengatur bahwa rokok putih dilarang dikemas dengan jumlah 20 batang per kemasannya. Selain penjualan dan pengemasan rokok, iklan rokok pun juga diperketat. Misalnya iklan rokok di luar ruangan melalui videotron yang hanya diperkenankan mulai jam 22.00-05.00 pagi 

Sumber : https://youtu.be/J6oPoogMMt0?si=8-1PX2eZ_bTeWiph

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mandi dan Tayamum Menurut Perspektif 4 Madzhab

SHOLAT MAKTUBAH DAN SHOLAT SUNNAH

Syarat, Rukun, Sunnah, Makruh, dan Membatalkan shalat