Syarat, Rukun, Sunnah, Makruh, dan Membatalkan shalat


             Shalat adalah ibadah paling utama dalam Islam dan menjadi tiang agama yang tidak boleh ditinggalkan oleh setiap muslim. Ibadah ini bukan hanya rutinitas harian, tetapi juga wujud ketaatan dan komunikasi langsung antara hamba dengan Allah SWT. Agar shalat diterima dan sempurna, seorang muslim perlu memahami aturan dasarnya, mulai dari syarat sah, rukun, hingga sunnah-sunnah yang dianjurkan. Selain itu, penting pula mengetahui perbuatan yang makruh dan hal-hal yang bisa membatalkan shalat, agar ibadah tidak hanya sah secara hukum tetapi juga bernilai tinggi di sisi Allah SWT. Artikel ini akan mengulas secara lengkap tentang rukun shalat, syarat sahnya shalat, Sunnah-sunnahnya shalat, makruhnya shalat, dan hal-hal yang membatalkan shalat.

SYARAT SHALAT

    syarat shalat terbagi menjadi dua yaitu syarat wajib shalat dan syarat sah shalat. Syarat adalah sesuatu yang menjadi penentu keabsahan shalat, namun bukan merupakan bagian dari shalat. Syarat wajib shalat berarti keadaaan seseorang harus memenuhi syarat agar dia berkewajiban menunaikan shalat. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka dia tidak diwajibkan untuk shalat. Syarat wajibnya shalat yaitu :

  1. Sampainya dakwah agama islam
  2. Berakal
  3. Islam
  4. Baligh
  5. Suci dari haid dan nifas
  6. Bisa mendengar dan melihat pada usia tamyiz

    Selanjutnya syarat sah dimana kondisi-kondisi yang jika tidak terpenuhi, shalat menjadi tidak sah, meskipun orang tersebut memiliki kewajiban shalat. Berikut syarat sah sholat :

  1. Suci dari hadas besar maupun kecil
  2.  Sucinya badan, pakaian, dan tempat shalat dari najis yang tidak dima’fu
  3. Menutup aurat
  4. Mengetahui masuknya waktu shalat
  5. Menghadap kiblat
  6. Mengetahui bahwa shalat yang dilaksanakan adalah fardhu
  7. Mengetahui cara-cara shalat
  8.  Meninggalkan hal-hal yang membatalkan shalat

RUKUN SHALAT

            Shalat memeiliki fardhu-fardhu atau rukun-rukun. Hakikat shalat terdiri atas fardhu-fardhu dan rukun-rukun tersebut. Jika satu fardhu saja tidak dikerjakan oleh seorang muslim, hakikat shalat tidak tercapai dan shalat yang ia kerjakan tidak sah menurut syara’. Para ulama’ berbeda pendapat tentang jumlah rukun-rukun dalam shalat, sebab mereka ada yang menghitung thuma’ninah rukun tersendiri dan ada yang tidak. Namun yang paling umum digunakan yaitu:

  1. Niat
  2. Berdiri jika mampu
  3. Takbiratul ihram
  4. Membaca al-fatihah
  5. Ruku’
  6. Tuma’ninah dalam ruku'
  7. I’tidal
  8. Tuma’ninah dalam I’tidal
  9. Sujud
  10. Tuma’ninah dalam sujud
  11. Duduk diantara dua sujud
  12. Tuma’ninah dalam duduk diantara dua sujud
  13. Membaca tasyahud/tahiyat akhir
  14. Duduk untuk tasyahud akhir
  15. Membaca shalawat atas nabi
  16. Salam yang pertama
  17. Urut/ tertib

           Para fuqaha’ berbeda pendapat mengenai jumlah rukun- rukun dalam shalat. Menurut Madzhab Hanafi menyebutkan bahwa rukun-rukun shalat ada 6, yaitu takbiratul Ihram, berdiri, membaca Al-Qur’an, rukuk, sujud, duduk di akhir sholat selama tasyahud.

Adapun Madzhab Maliki menyebutkan bahwa rukun-rukun shalat ada 14, yaitu niat, takbiratul ihram, berdiri ketika shalat fardhu, membaca surat Al-Fatihah, membaca Al-Fatihah dengan berdiri, rukuk, bangkit dari rukuk, sujud, duduk diantara dua sujud, salam, duduk ketika salam, thuma’ninah, i’tidal dari rukuk dan sujud, tartib.

Madzhab Syafi’i menyebutkan bahwa rukun-rukun shalat ada 13, yaitu niat, takbiratul ihram, berdiri dalam shalat fardhu bagi yang mampu, membaca Al-Qur’an, rukuk, i’tidal dalam posisi berdiri dan thuma’ninah, sujud, duduk diantara dua sujud dan thuma’ninah, tasyahud, duduk ketika tasyahud, membaca shalawat kepada nabi, salam, urut dan tertib dalam di setiap rukunnya.

            Madzhab Hanbali menyebutkan bahwa rukun-rukun shalat ada 14, yaitu takbiratul ihram, berdiri dalam shalat fardhu sesuai kemampuan, membaca Surat Al-Fatihah pada setiap rakaat bagi imam dan orang shalat sendirian, rukuk, i’tidal, sujud, i’tidal dari sujud, duduk diantara dua sujud, thuma’ninah pada setiap rukunnya, duduk tasyahud akhir, membaca tasyahud, membaca shalawat kepada Nabi, salam ke kanan, urut.

SUNNAH-SUNNAH SHALAT

            Sunnah-sunnah shalat adalah amalan yang dianjurkan dilakukan di dalam shalat agar shalat lebih sempurna, tetapi jika ditinggalkan tidak membatalkan shalat. Sunnah- Sunnah dalam shalat ada dua macam yaitu Sunnah ab’ad dan Sunnah hai’at. Sunnah ab’ad yaitu jika ditinggalkan membatalkan pahala sebab memiliki penguatan dan terkait dengan beberapa rukun, sehingga harus digantikan dengan sujud sahwi jika ditinggalkan.

Sunnah ab’ad :

  1. Tasyahud awal
  2. Duduk untuk tasyahud awal
  3. Qunut pada shalat subuh dan sholat witir pada separuh bulan Ramadhan yang akhir
  4. Berdiri untuk melakukan qunut
  5. Membaca shalawat pada nabi dalam tasyahud awal
  6. Membaca shalawat pada keluarga nabi dalam tasyahud akhir
    Sunnah hai’at yaitu bagian dari Sunnah yang lebih ringan. Sunnah hai’at adalah kesempurnaan gerakan dan bacaan dalam shalat yang tidak perlu digantikan dengan sujud sahwi jika meninggalkannya.

       Sunnah hai’at :

  1. Membaca tasbih ketika ruku’ dan sujud
  2. Membaca takbir intiqal (takbir ketika berpindah untuk melakukan rukun fi’li selanjutnya)
  3. Membaca doa iftitah
  4. Membaca ta’awudz
  5.  Membaca surat setelah alf-fatihah

MAKRUH DALAM SHALAT

            Makruh dalam shalat adalah perbuatan yang jika dilakukan akan menurunkan nilai kesempurnaan dalam shalat, tetapi tidak membatalkannya. Seseorang yang melaksanakan shalat dimakruhkan meninggalkan salah satu dari Sunnah-sunnah shalat, selain itu dimakruhkan juga melakukan hal-hal berikut ini :

  1. Memegang baju atau anggota badan kecuali ada sebab
  2. Bertolak pinggang 
  3. Menatap pandangan ke atas
  4.  Melihat sesuatu yang mengganggu kekhusyuan
  5. Memejamkan mata
  6. Memberi isyarat dengan tangan ketika salam
  7. Menutup mulut dan memakai pakaian sampai menyentuh tanah
  8. Shalat ketika hidangan telah disajikan
  9. Menahan kencing, buang air besar, atau hal lain yang mengganggu kekhusyuan
  10. Shalat dalam keadaan mengantuk
  11. Menetapkan tempat shalat di masjid

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT

            Hal-hal yang membatalkan shalat jika terjadi dalam shalat, dapat menjadikan shalat batal atau tidak sah. Berikut hal-hal yang membatalkan shalat:

  1. Merubah niat, seperti berniat keluar dari sholat
  2.  Sengaja, ragu/ta’liq (menggantungkan) memutuskan sholat
  3.  Melakukan gerakan yang banyak secara berturut-turut (selain gerakan shalat)
  4.  Berbicara satu atau dua hurufyang memahamkan atau tidak dengan sengaja
  5. Memasukkan sesuatu yang membatalkan puasa pada lubang yang sejalur dengan perut
  6. Menambah satu rukun fi’li dengan sengaja
  7. Hadats
  8. Terkena najis yang tidak dima’fu
  9. Terbukanya aurat
  10. Berpaling dari kiblat
  11. Murtad

              Memahami rukun, syarat sah, sunnah, makruh, dan hal-hal yang membatalkan shalat merupakan langkah penting agar ibadah shalat kita benar dan diterima oleh Allah SWT. Perbedaan pendapat di antara madzhab-madzhab fiqih merupakan kekayaan khazanah keilmuan Islam yang semestinya menjadi rahmat dan bukan perpecahan. Dengan bekal pengetahuan yang cukup dan praktik yang konsisten, shalat akan menjadi tiang yang kokoh dalam kehidupan seorang muslim, memperkuat hubungan dengan Sang Pencipta, serta menumbuhkan ketenangan hati dan kedisiplinan dalam kehidupan sehari-hari.

REFERENSI

  1. Terjemah kitab fathul mu’in
  2.  Panduan praktek izalatun najasah
  3.  Kitab fathul qorib
  4. Fiqih Sunnah jilid
  5.  Kitab fiqih islam



 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mandi dan Tayamum Menurut Perspektif 4 Madzhab

SHOLAT MAKTUBAH DAN SHOLAT SUNNAH