Syarat, Rukun, Sunnah, Makruh, dan Membatalkan shalat
Shalat
adalah ibadah paling utama dalam Islam dan menjadi tiang agama yang tidak boleh
ditinggalkan oleh setiap muslim. Ibadah ini bukan hanya rutinitas harian,
tetapi juga wujud ketaatan dan komunikasi langsung antara hamba dengan Allah
SWT. Agar shalat diterima dan sempurna, seorang muslim perlu memahami aturan
dasarnya, mulai dari syarat sah, rukun, hingga sunnah-sunnah yang dianjurkan.
Selain itu, penting pula mengetahui perbuatan yang makruh dan hal-hal yang bisa
membatalkan shalat, agar ibadah tidak hanya sah secara hukum tetapi juga
bernilai tinggi di sisi Allah SWT. Artikel ini akan mengulas secara lengkap
tentang rukun shalat, syarat sahnya shalat, Sunnah-sunnahnya shalat, makruhnya
shalat, dan hal-hal yang membatalkan shalat.
SYARAT SHALAT
syarat shalat terbagi menjadi dua yaitu syarat wajib shalat dan syarat sah shalat. Syarat adalah sesuatu yang menjadi penentu keabsahan shalat, namun bukan merupakan bagian dari shalat. Syarat wajib shalat berarti keadaaan seseorang harus memenuhi syarat agar dia berkewajiban menunaikan shalat. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka dia tidak diwajibkan untuk shalat. Syarat wajibnya shalat yaitu :
- Sampainya dakwah agama islam
- Berakal
- Islam
- Baligh
- Suci dari haid dan nifas
- Bisa mendengar dan melihat pada usia tamyiz
Selanjutnya syarat sah dimana kondisi-kondisi yang jika tidak terpenuhi, shalat menjadi tidak sah, meskipun orang tersebut memiliki kewajiban shalat. Berikut syarat sah sholat :
- Suci dari hadas besar maupun kecil
- Sucinya badan, pakaian, dan tempat shalat dari najis yang tidak dima’fu
- Menutup aurat
- Mengetahui masuknya waktu shalat
- Menghadap kiblat
- Mengetahui bahwa shalat yang dilaksanakan adalah fardhu
- Mengetahui cara-cara shalat
- Meninggalkan hal-hal yang membatalkan shalat
RUKUN SHALAT
Shalat
memeiliki fardhu-fardhu atau rukun-rukun. Hakikat shalat terdiri atas
fardhu-fardhu dan rukun-rukun tersebut. Jika satu fardhu saja tidak dikerjakan
oleh seorang muslim, hakikat shalat tidak tercapai dan shalat yang ia kerjakan
tidak sah menurut syara’. Para ulama’ berbeda pendapat tentang jumlah
rukun-rukun dalam shalat, sebab mereka ada yang menghitung thuma’ninah rukun
tersendiri dan ada yang tidak. Namun yang paling umum digunakan yaitu:
- Niat
- Berdiri jika mampu
- Takbiratul ihram
- Membaca al-fatihah
- Ruku’
- Tuma’ninah dalam ruku'
- I’tidal
- Tuma’ninah dalam I’tidal
- Sujud
- Tuma’ninah dalam sujud
- Duduk diantara dua sujud
- Tuma’ninah dalam duduk diantara dua sujud
- Membaca tasyahud/tahiyat akhir
- Duduk untuk tasyahud akhir
- Membaca shalawat atas nabi
- Salam yang pertama
- Urut/ tertib
Para
fuqaha’ berbeda pendapat mengenai jumlah rukun- rukun dalam shalat. Menurut Madzhab
Hanafi menyebutkan bahwa rukun-rukun
shalat ada 6, yaitu takbiratul
Ihram, berdiri, membaca Al-Qur’an, rukuk, sujud, duduk di akhir sholat selama tasyahud.
Adapun Madzhab Maliki menyebutkan bahwa rukun-rukun shalat ada 14, yaitu niat, takbiratul ihram, berdiri ketika shalat fardhu, membaca surat Al-Fatihah, membaca Al-Fatihah dengan berdiri, rukuk, bangkit dari rukuk, sujud, duduk diantara dua sujud, salam, duduk ketika salam, thuma’ninah, i’tidal dari rukuk dan sujud, tartib.
Madzhab Syafi’i menyebutkan bahwa rukun-rukun shalat ada 13, yaitu niat, takbiratul ihram, berdiri dalam shalat fardhu bagi yang mampu, membaca Al-Qur’an, rukuk, i’tidal dalam posisi berdiri dan thuma’ninah, sujud, duduk diantara dua sujud dan thuma’ninah, tasyahud, duduk ketika tasyahud, membaca shalawat kepada nabi, salam, urut dan tertib dalam di setiap rukunnya.
Madzhab Hanbali
menyebutkan bahwa rukun-rukun shalat ada 14, yaitu takbiratul ihram, berdiri
dalam shalat fardhu sesuai kemampuan, membaca Surat Al-Fatihah pada setiap
rakaat bagi imam dan orang shalat sendirian, rukuk, i’tidal, sujud, i’tidal
dari sujud, duduk diantara dua sujud, thuma’ninah pada setiap rukunnya, duduk
tasyahud akhir, membaca tasyahud, membaca shalawat kepada Nabi, salam ke kanan, urut.
SUNNAH-SUNNAH SHALAT
Sunnah-sunnah
shalat adalah amalan yang dianjurkan dilakukan di dalam shalat agar shalat
lebih sempurna, tetapi jika ditinggalkan tidak membatalkan shalat. Sunnah-
Sunnah dalam shalat ada dua macam yaitu Sunnah ab’ad dan Sunnah hai’at.
Sunnah ab’ad yaitu jika ditinggalkan membatalkan
pahala sebab memiliki penguatan dan terkait dengan beberapa rukun, sehingga
harus digantikan dengan sujud sahwi jika ditinggalkan.
Sunnah ab’ad :
- Tasyahud awal
- Duduk untuk tasyahud awal
- Qunut pada shalat subuh dan sholat witir pada separuh bulan Ramadhan yang akhir
- Berdiri untuk melakukan qunut
- Membaca shalawat pada nabi dalam tasyahud awal
- Membaca shalawat pada keluarga nabi dalam tasyahud akhir
Sunnah hai’at :
- Membaca tasbih ketika ruku’ dan sujud
- Membaca takbir intiqal (takbir ketika berpindah untuk melakukan rukun fi’li selanjutnya)
- Membaca doa iftitah
- Membaca ta’awudz
- Membaca surat setelah alf-fatihah
MAKRUH DALAM SHALAT
Makruh dalam shalat adalah perbuatan yang jika dilakukan akan menurunkan nilai kesempurnaan dalam shalat, tetapi tidak membatalkannya. Seseorang yang melaksanakan shalat dimakruhkan meninggalkan salah satu dari Sunnah-sunnah shalat, selain itu dimakruhkan juga melakukan hal-hal berikut ini :
- Memegang baju atau anggota badan kecuali ada sebab
- Bertolak pinggang
- Menatap pandangan ke atas
- Melihat sesuatu yang mengganggu kekhusyuan
- Memejamkan mata
- Memberi isyarat dengan tangan ketika salam
- Menutup mulut dan memakai pakaian sampai menyentuh tanah
- Shalat ketika hidangan telah disajikan
- Menahan kencing, buang air besar, atau hal lain yang mengganggu kekhusyuan
- Shalat dalam keadaan mengantuk
- Menetapkan tempat shalat di masjid
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT
Hal-hal yang membatalkan shalat jika terjadi dalam shalat, dapat menjadikan shalat batal atau tidak sah. Berikut hal-hal yang membatalkan shalat:
- Merubah niat, seperti berniat keluar dari sholat
- Sengaja, ragu/ta’liq (menggantungkan) memutuskan sholat
- Melakukan gerakan yang banyak secara berturut-turut (selain gerakan shalat)
- Berbicara satu atau dua hurufyang memahamkan atau tidak dengan sengaja
- Memasukkan sesuatu yang membatalkan puasa pada lubang yang sejalur dengan perut
- Menambah satu rukun fi’li dengan sengaja
- Hadats
- Terkena najis yang tidak dima’fu
- Terbukanya aurat
- Berpaling dari kiblat
- Murtad
Memahami rukun, syarat sah, sunnah, makruh, dan hal-hal yang
membatalkan shalat merupakan langkah penting agar ibadah shalat kita benar dan
diterima oleh Allah SWT. Perbedaan pendapat di antara madzhab-madzhab fiqih
merupakan kekayaan khazanah keilmuan Islam yang semestinya menjadi rahmat dan
bukan perpecahan. Dengan bekal pengetahuan yang cukup dan praktik yang
konsisten, shalat akan menjadi tiang yang kokoh dalam kehidupan seorang muslim,
memperkuat hubungan dengan Sang Pencipta, serta menumbuhkan ketenangan hati dan
kedisiplinan dalam kehidupan sehari-hari.
REFERENSI
- Terjemah kitab fathul mu’in
- Panduan praktek izalatun najasah
- Kitab fathul qorib
- Fiqih Sunnah jilid
- Kitab fiqih islam
Komentar
Posting Komentar