Mandi dan Tayamum Menurut Perspektif 4 Madzhab

 

            Dalam ajaran Islam, kebersihan dan kesucian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ibadah. Rasulullah  menegaskan bahwa “kebersihan adalah sebagian dari iman” (HR. Muslim). Dua amalan penting yang menjaga kesucian diri seorang muslim adalah mandi wajib (ghusl) dan tayamum. Keduanya memiliki dasar hukum yang jelas dalam Al-Qur’an dan Hadis, serta dibahas secara mendalam dalam fikih empat mazhab besar: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.

MANDI (GHUSL)

Dalam bahsa arab, mandi janabah disebut dengan ghusl al-janabah atau biasa disingkat dengan al-ghusl. Secara Bahasa memiliki makna menuangkan air ke seluruh tubuh.

Sedangkan menurut istilah janabah bermakna al-bu’du atau jauh, dhiddu al-qarobah atau lawan dari dekat. Di mana istilah janabah dalam fiqih dipakai untuk menunjukkan kondisi seseorang yang keluar air maninya atau telah melakukan hubungan suami istrai. Dan disebut jauh, karena seseorang itu junub, menjauhi shalat, masjid, dan membaca al-quran.

Dalam tradisi lisan bangsa Indonesia, mandi janabah sering juga disebut dengan istilah “mandi wajib”. Dimana mandi ini merupakan tatacara ritual yang bersifat ta’abbudi dan bertujuan menghilangkan hadast besar.

Sebab disyaratkannya mandi wajib:

Menurut keempat madzhab sepakat bahwa mandi diwajibkan ketika

  1. Keluarnya mani, baik karena mimpi basah maupun karena syahwat saat sadar.
  2. Bertemunya dua kemaluan, meskipun tidak keluar mani.
  3. Selesai haid dan nifas
  4.  Melahirkan
  5. Masuk islam

Namun, ulama berbeda pendapat pada syarat mandi wajib yang kelima yaitu masuk islam. Madzhab imam Hanafi berpendapat bahwa hukumnya Sunnah, Imam Maliki berpendapat bahwa hukumnya Sunnah muakkad, madzhab Imam Syafi’i berpendapat bahwa hukumnya Sunnah tapi sebagian fuqaha Syafi’iyah menganggap wajib, dan sebagian besar fuqaha Hanbali berpendapat wajib.

Tata cara mandi wajib:

  • Menurut Imam Syafi’I dan Hanbali : niat dan meratakan air ke seluruh tubuh
  • Menurut Imam Hanafi : meratakan air, berkumur, memasukkan air ke hidung
  • Menurut Imam Maliki : niat, meratakan air, dalak (menggosok)

Adapun Sunnah-sunnah nya menurut ulama 4 madzhab yaitu:

  • Menurut Imam Syafi’i Sunnah Sunnah mandi adalah : membaca basmalah, menccuci kedua tangan, membersihkan keamluan dan kotoran, berwudhu sebelum mandi, menyiram kepala tiga kali dan meratakan air ke seluruh tubuh.
  • Menurut Imam Hanafi Sunnah-sunnah mandi adalah : mencuci tangan, berwudhu, mendahulukan anggota kanan.
  • Menurut Imam Maliki Sunnah-sunnah mandi adalah : tertib (memulai dari kepala), mendahulukan sisi kanan.
  • Menurut Imam Hanbali Sunnah-sunnah mandi adalah : berwudhu terlebih dahulu, menyela-nyela rambut dengan jari, mendahulukan anggota kanan.

 

TAYAMUM

Secara Bahasa, tayamum berarti menyengaja/bermaksud menuju sesuatu. Sedangkan menurut istilah, tayamum dalah bersuci dengan debu suci untuk menggantikan wudhu atau mandi besar ketika tidak dapat memeakai air, sebagai bentuk keringanan (rukhshah) yang diberikan allah SWT.

Rukun/ fardhu tayamum :

  1. Niat (untuk menghilangkan hadas atau membolehkan shalat)
  2. Mengusap wajah dengan debu suci
  3. Mengusap kedua tangan dengan debu suci
  4. Tertib

Kemudia ada perbedaan pendapat mengenai batasan tayamum, Madzhab Syafi’I dan Hanafi batas mengusap tangan sampai siku, namun madzhab Maliki dan Hanbali batas mengusap tangan hanya sampai pergelangan saja.

Syarat diperbolehkannya tayamum :

  1. Tidak adanya air, setelah berusaha mencarinya.
  2. Ada air tetapi tidak dapat digunakan karena :

-       Berbahaya bagi kesehatan (sakit, luka, dingin ekstrem) jika memakai air.

-       Air sangat terbatas dan lebih dibutuhkan untuk minumWaktu shalat sudah masuk, sedangkan air tidak ditemukan.

4.     Menggunakan tanah atau debu yang suci.

Perbandingan pendapat empat madzhab

·       Imam Hanafi : menekankan bahwa mandi wajib sah asalkan air merata tanpa mempersoalkan urutan. Tayamum sah meski hanya satu tepukan tangan.

·       Imam Maliki : mandi wajib mencakupsunnah menggosok badan (dalak). Tayamum disarankan dua tepukan yaitu wajah dan tangan.

·       Imam Syafi’I : rukun mandi hanya niat dan meratakan air, urutan Sunnah tetapi ditekankan. Tayamum wajib dua tepukan, satu untuk wajah dan satu untuk tangan.

·       Imam Hanbali : mirip Syafi’I, tetapi menekankan niat sebagai syarat sah utama.

            Mandi wajib dan tayamum menunjukkan fleksibilitas syariat : islam mendorong kesucian jasmani dan rohani, namun tetap memberi keringanan ketika air tidak tersedia. Di tengah kondisi modern, pemahaman fiqih muqaran (perbandingan madzhab) penting agar umat islam dapat menyesuaikan ibadah sesuai situasi dan tetap sah menurut syariat.

            Mandi wajib dan tayamum merupakan dua bersuci yang saling melengkapi. Ghusl menegaskan pentingnya kesucian fisik, sementara tayamum menegaskan prinsip rahmatan lil ‘alamin dengan memberi kemudahan. Perbedaan pendapat madzhab memperkaya khazanah fiqih dan menunjukkan keluasan rahmat Allah dalam mengatur kehidupan umat.

 Referensi :

  1. Sayyid sabiq, fiqih as sunnah, bab thaharah
  2. Fathul qarib
  3. Al-Hidayah fi Sharh Bidayat al-Mubtadi
  4. Ritual bersuci Rasulullah menurut 4 madzhab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SHOLAT MAKTUBAH DAN SHOLAT SUNNAH

Syarat, Rukun, Sunnah, Makruh, dan Membatalkan shalat